Minggu, 06 November 2011

KOPERASI


Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi
  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  • Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  • Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  • Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).


Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
  • Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
  • Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
  • koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
  • gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  • induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
  • Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
  • Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Keunggulan koperasi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
Kewirausahaan koperasi
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).
Koperasi di Indonesia
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Sejarah koperasi di Indonesia
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/thumb/2/29/Logo_gerakan_koperasi.gif/200px-Logo_gerakan_koperasi.gif
http://bits.wikimedia.org/skins-1.18/common/images/magnify-clip.png
Logo Gerakan Koperasi Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik.Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi.[ Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI) Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.


Fungsi dan peran koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Koperasi berlandaskan hukum
Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi]] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.

Senin, 14 Maret 2011

INDIRECT SPEECH dan REPORTED SPEECH


INDIRECT SPEECH dan REPORTED SPEECH
Indirect Speech
Kalimat Langsung Dan Kalimat Tak Langsung
Indirect Speech adalah kalimat tak langsung, yaitu kalimat yang dikatakan olehh orang lain (mungkin di tempat dan waktu yang berbeda) berdasarkan apa yang dikatakan langsung oleh penutur pertama. “Indirect Speech” disebut juga reported speech atau quoted speech.
Bilamana reported speech menyatakan kata-kata yang sebenarnya, ini disebut direct speech (kalimat langsung). Kalimat-kalimat tersebut tidak dihubungkan oleh “that” melainkan harus ditandai dengan (tanda baca) koma.
Bilamana reported speech memberikan isi pokok kata-kata yang dipakai oleh si pembicara dan bukan kata-kata yang sebenarnya ini disebut indirect speech (kalimat tidak langsung). Dalam indirect speech kalimat-kalimat itu dihubungkan dengan kata “that”.
Bentuk waktu reporting verb tidak diubah, akan tetapi bentuk waktu reported speech harus diubah berdasarkan atas bentuk waktu reporting verb.
Dua cara perubahan bentuk waktu pada reported speech :
Peraturan I
Kalau reporting verb itu past tense, bentuk waktu kata kerja dalam reported speech itu harus diubah ke dalam salah satu dari empat bentuk past tense.
Direct Speech - Indirect Speech
Simple present - menjadi - Simple past
He said ” The woman comes “ He said that the woman came
Dari contoh di atas dapat disimpulkan perubahan untuk bentuk waktu dari reported speech sebagai berikut :
Direct Speech
Simple present
Present continuous
Present perfect
Present perfect continuous
Simple past
Past continuous
Future
Present
Indirect Speech
Simple past
Past continuous
Past perfect
Past perfect continuous
Past perfect
Past perfect continuous
Past
Past
Kekecualian :
Kalau reported speech berhubungan dengan kebenaran umum atau fakta yang sudah menjadi
kebiasaan, present indefinite atau simple present dalam reported speech tidak diubah ke dalam
bentuk lampau yang sesuai, melainkan tetap persis sebagaimana adanmya, contoh :
Direct Speech - Indirect Speech
He said, “The sun rises in the east” - He said that the sun rises in the east
Dalam reported speech, bila present tense diubah ke dalam past tense dengan peraturan I, kata sifat, kata kerja atau kata keterangan umumnya diubah:
Direct Speech
this = ini
these = ini
come = datang
here = di sini, ke sini
hence = dari sini
hither = ke tempat ini
ago = yang lalu
now = sekarang
today = hari ini
tomorrow = besok
yesterday = kemarin
last night = tadi malam
next week = minggu depan
thus = begini
contoh :
He said, “I will come here”.
Indirect Speech
that = itu
those = itu
go = pergi
there = di sana, ke sana
thence = dari sana
thither = ke tempat itu
before = lebih dahulu
then = pada waktu itu
that day = hari itu
next day = hari berikutnya
the previous day = sehari sebelumnya
the previous night = semalam sebelumnya
the following week = minggu berikutnya
so = begitu
He said that he would go there
Akan tetapi kalau this, here, now dan sebagainya menunjukan pada benda, tempat atau waktu ketika berbicara, maka tidak dilakukan perubahan.
Agus said, “This is my pen”. - Agus said that this was his pen
(ketika berbicara pena berada di tangan pembicara)

REPORTED SPEECH

Kalimat Langsung Dan Kalimat Tak Langsung
Bilamana reported speech menyatakan kata-kata yang sebenarnya, ini disebut direct speech (kalimat langsung). Kalimat-kalimat tersebut tidak dihubungkan oleh “that” melainkan harus ditandai dengan (tanda baca) koma.
Bilamana reported speech memberikan isi pokok kata-kata yang dipakai oleh si pembicara dan bukan kata-kata yang sebenarnya ini disebut indirect speech (kalimat tidak langsung). Dalam indirect speech kalimat-kalimat itu dihubungkan dengan kata “that”.
Bentuk waktu reporting verb tidak diubah, akan tetapi bentuk waktu reported speech harus diubah berdasarkan atas bentuk waktu reporting verb.
Dua cara perubahan bentuk waktu pada reported speech :
Peraturan I
Kalau reporting verb itu past tense, bentuk waktu kata kerja dalam reported speech itu harus diubah ke dalam salah satu dari empat bentuk past tense.
Direct Speech – Indirect Speech
Simple present – menjadi – Simple past
He said ” The woman comes “ He said that the woman came
Dari contoh di atas dapat disimpulkan perubahan untuk bentuk waktu dari reported speech sebagai berikut :
Direct Speech 
Simple present
Present continuous
Present perfect
Present perfect continuous
Simple past
Past continuous
Future
Present
Indirect Speech 
Simple past
Past continuous
Past perfect
Past perfect continuous
Past perfect
Past perfect continuous
Past
Past
Kekecualian :
Kalau reported speech berhubungan dengan kebenaran umum atau fakta yang sudah menjadi
kebiasaan, present indefinite atau simple present dalam reported speech tidak diubah ke dalam
bentuk lampau yang sesuai, melainkan tetap persis sebagaimana adanmya, contoh :
Direct Speech – Indirect Speech
He said, “The sun rises in the east” – He said that the sun rises in the east
Dalam reported speech, bila present tense diubah ke dalam past tense dengan peraturan I, kata sifat, kata kerja atau kata keterangan umumnya diubah:
Direct Speech  
this = ini
these = ini
come = datang
here = di sini, ke sini
hence = dari sini
hither = ke tempat ini
ago = yang lalu
now = sekarang
today = hari ini
tomorrow = besok
yesterday = kemarin
last night = tadi malam
next week = minggu depan
thus = begini
contoh :
He said, “I will come here”.
Indirect Speech 
that = itu
those = itu
go = pergi
there = di sana, ke sana
thence = dari sana
thither = ke tempat itu
before = lebih dahulu
then = pada waktu itu
that day = hari itu
next day = hari berikutnya
the previous day = sehari sebelumnya
the previous night = semalam sebelumnya
the following week = minggu berikutnya
so = begitu
He said that he would go there
Akan tetapi kalau this, here, now dan sebagainya menunjukan pada benda, tempat atau waktu ketika berbicara, maka tidak dilakukan perubahan.
Agus said, “This is my pen”. – Agus said that this was his pen
(ketika berbicara pena berada di tangan pembicara)
Peraturan II
1) Bila reported speech kalimat berita
Dengan peraturan ini reporting verb dianggap dalam present atau future tense tertentu dan kapan saja ini terjadi, bentuk waktu dari kata kerja dalam reported speech tidak diubah sama sekali dalam mengubah direct menjadi indirect speech.
Reporting verb – Reported speech
Present tense – Any tense (bentuk waktu apapun)
Direct : She says to her friend, ” I have been writing “.
Indirect : She says to her friend that he has been writing. (tidak berubah)
Direct : She has told you, ” I am reading “.
Indirect : She has told you that he is reading. (tidak berubah)
Direct : She will say, ” You have done wrongly “.
Indirect : She will tell you that you have done wrongly. (tidak berubah)
Direct : She will say,” The boy wasn’t lazy “.
Indirect : She will tell them that the boy wasn’t lazy. (tidak berubah)
2) Bila reported speech merupakan kalimat tanya
a) Reporting verb say atau tell diubah menjadi ask atau inquire. Dengan mengulangi kata tanya dan mengubah tenses jika pertanyaannya dimulai dengan kata tanya diberitakan.
Direct  
He said to me, “Where are you going?”
He said to me, “What are you doing?”
Indirect 
He asked me where I was going
He inquired of me what I was doing
b) Dengan menggunakan if atau whether sebagai penghubung antara reporting verb dan reported speech dan mengubah tenses, jika pertanyaannya dimulai dengan kata kerja diberitakan :
Direct  
He said to me, “Are you going
away today?”
He asked me , “can you come along?”
Indirect 
He asked me whether I was
going away that day.
He asked me if I could come along.

Sabtu, 26 Februari 2011

adverbial clause

Adverbial Clause adalah Clause (anak kalimat) yang berfungsi sebagai Adverb, yakni menerangkan kata kerja.
Adverbial Clause biasanya diklasifikasikan berdasarkan "arti/maksud" dari Conjunction (kata penghubung yang mendahuluinya).
Jenis-jenis Adverbial Clause antara lain:
1. Clause of Time
Clause yang menunjukkan waktu. Biasanya dibuat dengan menggunakan conjunction (kata penghubung) seperti after, before, no sooner, while, as, dll.
Contoh:
  • Shut the door before you go out.
  • You may begin when(ever) you are ready.
  • While he was walking home, he saw an accident.
  • By the time I arrive, Alex will have left.
  • No sooner had she entered than he gave an order.
2. Clause of Place
Clause yang menunjukkan tempat. Biasanya dibuat dengan menggunakan conjunction seperti where, nowhere, anywhere, wherever, dll.
Contoh:
  • They sat down wherever they could find empty seats
  • The guard stood where he was positioned.
  • Where there is a will, there is a way.
  • Where there is poverty, there we find discontent and unrest.
  • Go where you like.
3. Clause of Contrast (or Concession)
Clause yang menunjukkan adanya pertentangan antara dua kejadian atau peristiwa yang saling berhubungan. Biasanya dibuat dengan menggunakan conjunction (kata penghubung) seperti although, though, even though, whereas, even if, in spite of, as the time, dll.
Contoh:
  • As the time you were sleeping, we were working hard.
  • Mary wanted to stop, whereas I wanted to go on.
  • Although it is late, we'll stay a little longer.
  • He is very friendly, even if he is a clever student.
4. Clause of Manner
Clause yang menunjukkan cars bagaimana suatu pekerjaan dilakukan atau peristiwa terjadi. Biasanya dibuat dengan menggunakan conjunction (kata penghubung) seperti as, how, like, in that, dll.
Contoh:
  • He did as I told him.
  • You may finish it how you like.
  • They may beat us again, like they did in 1978.
5. Clause of Purpose and Result
Clause yang menunjukkan hubungan maksud/tujuan dan hasil. Biasanya dibuat dengan menggunakan kata penghubung seperti (in order) that, so that, in the hope that, to the end that, lest, in case, dll.
Contoh:
  • They went to the movie early (in order) to find the best seats.
  • She bought a book so (that) she could learn English
  • He is saving his money so that he may take a long vacation.
  • I am working night and day in the hope that I can finish this book soon.
6. Clause of Cause and Effect
Clause yang menunjukkan hubungan sebab dan akibat. Ada beberapa pola membentuk Clause jenis ini. Perhatikan baik-baik.
Contoh:
  • Ryan ran so fast that he broke the previous speed record.
  • It was so cold yesterday that I didn't want to swim.
  • The soup tastes so good that everyone will ask for more.
  • The student had behaved so badly that he was dismissed from the class.
Contoh:
  • The Smiths had so many children that they formed their own baseball team.
  • I had so few job offers that it wasn't difficult to select one.
Contoh:
  • He has invested so much money in the project that he cannot abandon it now.
  • The grass received so little water that it turned brown in the heat.
Contoh:
  • It was such a hot day that we decided to stay indoors. ATAU It was so hot a day that we decided to stay indoors.
  • It was such an interesting book that he couldn't put it down. ATAU It was so interesting a book that he couldn't put it down.
Contoh:
  • She has such exceptional abilities that everyone is jealous of her.
  • They are such beautiful pictures that everybody will want one.
  • Perry has had such bad luck that he's decided not to gamble.
  • This is such difficult homework that I will never finish it.

Di samping itu, untuk mengungkapkan hubungan cause and effect (sebab dan akibat) dapat digunakan pola lain, yaitu:
1.       Menggunakan Preposition (kata depan) seperti because of, due to, due to the fact that, dll
Contoh:
  • Because of the cold weather, we stayed home. (=We stayed home because of the cold weather)
  • Due to the cold weather, we stayed home. (=We stayed home due to the cold weather)
  • Due to the fact that the weather was cold, we stayed home. (=We stayed home due to the fact that the weather was cold)
2.       Menggunakan kata penghubung (conjunction) seperti because, since, now, that, as, as long as, inasmuch as
Contoh:
  • Because he was sleepy, he went to bed.
  • Since he's not interested in classical music, he decided not to go to the concert.
  • As she had nothing in particular to do, she called up a friend and asked her if she wanted to take in a movie.
  • Inasmuch as the two government leaders could not reach an agreement, the possibilities for peace are still remote.
3.       Menggunakan transition words seperti therefore, consequently.
Contoh:
  • Alex failed the test because he didn't study.
  • Alex didn't study. Therefore, he failed the test.
  • Alex didn't study. Consequently, he failed the test.

Catatan:


Beberapa Adverb Clause dapat diubah menjadi Modifying Phrases dengan cara:
1)      Menghilangkan subjek dari dependent Clause dan verb (be).
Contoh:
a.       ADVERB CLAUSE      : While I was walking to class, I ran into an old friend.
b.       MODIFYING PHRASE : While walking to class, I ran into an old friend.
2)      Jika dalam Adverb Clause tidak ada be, hilangkanlah subjek dan ubahlah verb dalam Adverb Clause itu menjadi bentuk -ing.
Contoh:
a.       ADVERB CLAUSE      : Before I left for work, I ate breakfast.
b.       MODIFYING PHRASE : Before leaving for work, I ate breakfast.
Adverb Clause dapat diubah menjadi Modifying Phrase jika subjek dari adverb Clause dan subjek dari main Clause sama.
Contoh:
1. DAPAT DIRUBAH
  • While I was sitting in class, I fell asleep MENJADI While sitting in class, I fell asleep.
  • While Ann was sitting in class, she fell asleep MENJADI While sitting in class, Ann fell asleep.
  • Since Mary came to this country, she has made many friends MENJADI Since coming to this country, Mary has made many friends.
2. TIDAK DAPAT DIRUBAH
  • While the teacher was lecturing to the class, I fell asleep.
  • While we were walking home, a frog hopped across the road in front of us.

7. Clause of Condition
Clause yang menunjukkan adanya persyaratan antara dua kejadian (peristiwa) yang berhubungan. Biasanya dibuat dengan menggunakan conjunctions seperti if, even if, unless, in the even that, or in even that, in case, provided (that), providing (that), on condition that, if only, suppose (that), supposing (that), dll.
Contoh:
  • If I see him, I will invite him to the party tomorrow.
  • She would forgive her husband everything, if only he would come back to her.
  • Suppose (that) your house burns down, do you have enough insurance to cover such a loss.
  • In case a robbery occurs in the hotel, the management must be notified at once.
  • The company will agree to arbitration on condition (that) the strike is called off at once.
  • We should be able to do the job for you quickly, provided (that) you give us all the necessary information.